Radish

Senin, 24 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI # bagian II

JENIS-JENIS KOPERASI
  • Koperasi komsumsi
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.
  • Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
  • Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.
  • Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.
  • Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya : KUD

PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal sendiri
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
  • Modal Sendiri (equity capital)
-  Simpanan pokok
-  Simpanan wajib
-  Dana cadangan
-  Donasi / hibah
  • Modal pinjaman ( debt capital)
-  Anggota
-  Koperasi lainnya
-  Bank atau lembaga keuangan lainnya
-  Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
-  Alasan kepemilikan
-  Alasan ekonomi
-  Alasan resiko yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah: Anggota, Pengurus, dan Pemerintah.
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan:
-          Memenuhi kewajiban tertentu
-          Meningkatkan jumlah operating capital
-          Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
-          Perluasan usaha

PERAN KOPERASI
  • Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
  • Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
  • Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
TUGAS SOFT SKILL
EKONOMI KOPERASI#
NAMA   :  WIJI LESTARI
KELAS  :  2EA19
NPM     :  18210504

Sabtu, 08 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI #

SEJARAH  KOPERASI
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami dijaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus  mengembangkan  koperasi. Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.
 
 PENGERTIAN DAN PRINSIP DASAR KOPERASI
  • Koperasi adalah organisasibisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. 
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

FUNGSI KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
 
TUGAS SOFT SKILL
EKONOMI KOPERASI#
NAMA   :  WIJI LESTARI
KELAS  :  2EA19
NPM     :  18210504