Radish

Senin, 24 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI # bagian II

JENIS-JENIS KOPERASI
  • Koperasi komsumsi
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.
  • Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
  • Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.
  • Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.
  • Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya : KUD

PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal sendiri
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
  • Modal Sendiri (equity capital)
-  Simpanan pokok
-  Simpanan wajib
-  Dana cadangan
-  Donasi / hibah
  • Modal pinjaman ( debt capital)
-  Anggota
-  Koperasi lainnya
-  Bank atau lembaga keuangan lainnya
-  Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
-  Alasan kepemilikan
-  Alasan ekonomi
-  Alasan resiko yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah: Anggota, Pengurus, dan Pemerintah.
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan:
-          Memenuhi kewajiban tertentu
-          Meningkatkan jumlah operating capital
-          Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
-          Perluasan usaha

PERAN KOPERASI
  • Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
  • Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
  • Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
TUGAS SOFT SKILL
EKONOMI KOPERASI#
NAMA   :  WIJI LESTARI
KELAS  :  2EA19
NPM     :  18210504

Tidak ada komentar:

Posting Komentar